Kemenperin Beri Penghargaan Industri Hijau ke 124 Industri, Termasuk APP Sinar Mas

Kementerian Perindustrian menyerahkan Penghargaan Industri Hijau Tahun 2017 kepada 124 industri yang meliputi, 87 perusahaan memperoleh level 5 dan sebanyak 37 perusahaan memperoleh penghargaan level 4. Upaya ini sebagai bentuk apresiasi serta motivasi pemerintah kepada manufaktur dalam negeri yang telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksinya.

Salah satu perusahaan yang memperoleh penghargaan ini adalah dua unit industri Asia Pulp and Paper (APP) Sinar Mas, Indah Kiat Pulp & Paper Tangerang, dan Pindo Deli Pulp & Paper Perawang.

Sekjen Kemenperin Haris Munandar mengatakan, penghargaan yang diberikan ini menegaskan bahwa perusahaan telah menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Penerapan konsep ini diharapkan terjadi efiensi pemakaian bahan baku, energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal.

Haris mendorong industri nasional dalam proses produksinya untuk menerapkan industri hijau. Penerapan industri hijau akan mendorong industri melakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas produksi.

“Dalam rangka mempercepat itu, Kemenperin mempunyai dua strategi utama, yaitu melalui kegiatan penghargaan industri hijau dan sertifikat industri hijau,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi perusahaan di Jakarta, Kamis (21/12).

Menurut dia, industri hijau sudah menjadi tuntutan pasar seiring dengan semakin tingginya kepedulian pasar akan kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan. Program ini juga akan membantu pemerintah menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29 persen atau 41 persen dengan bantuan dari luar pada 2030.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antara mengatakan, APP-Sinar Mas merupakan salah satu perusahaan yang sering mendapatkan penghargaan industri hijau. Perusahaan yang berada di grup APP-Sinar Mas terbukti berhasil menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.

“Ada penghematan air, energi setiap tahun. Sehingga memang dari panduan penilaian kita masuk,” ujarnya.

Direktur APP Sinar Mas Suhendra Wiriadinata menyebut, kriteria penilaian yang harus dilalui dua unit industri APP Sinar Mas ini didasarkan pada tiga hal utama, yakni proses produksi yang meliputi efisiensi produksi, penggunaan material input, energi, air, teknologi proses, sumber daya manusia dan lingkungan kerja di ruang proses produksi.

“Hal ini merupakan bagian dari target Sustainability Roadmap Vision 2020 kami,” tambahnya.

Kemudian, kinerja pengelolaan limbah meliputi penurunan emisi CO2 (untuk industri besar), pemenuhan bahan baku mutu lingkungan (industri sedang), serta manajemen perusahaan.

“Kami terus mempromosikan dan menerapkan pentingnya praktik industri yang berkelanjutan, selain menjaga kelestarian lingkungan, juga akan membuat industri Indonesia dapat berkompetisi di pasar global,” tutup Suhendra. [idr]

Sumber: Merdeka.com