Pesatnya perkembangan industri financial technology atau fintech di Indonesia menjadi jembatan bagi sebagian besar penduduk Indonesia yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan dan jasa keuangan perbankan. Ini sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia mendorong inklusi keuangan, yakni pemerataan akses keuangan bagi warga masyarakat yang dikenal dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif, berikut memberdayakan usaha mikro, kecil, menengah UMKM, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Sebabnya, selama ini jangkauan layanan keuangan terbentur pada tingkat literasi keuangan yang baru mencapai sedikit di atas dari keseluruhan penduduk Indonesia, dan tersebar di wilayah yang luas. Namun, meski tingkat literasi keuangan masyarakat belum tinggi, dari seluruh penduduk Indonesia tadi, hampir 52% diantaranya mengakses internet. Keunikan ini menjadi pintu masuk bagi pemerintah mendayagunakan fintech memperluas literasi keuangan, dan sudah barang tentu bagi sektor swasta seperti Sinar Mas untuk menggarap potensi yang luas terhampar tadi.
Pada tahun 2016, berdiri PT Pasar Dana Pinjaman atau Danamas yang menyediakan layanan keuangan pinjam meminjam atau peer to peer lending (P2P) melalui telepon genggam. Artinya, siapa pun bisa menjadi pemodal dan penerima pinjaman modal sepanjang memiliki akses seluler dengan jaringan internet. Tidak ada pembatasan jumlah untuk mendanai dan pemodal dapat mencairkannya setiap saat.
Khalayak yang disasar adalah pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang selama ini kesulitan mengakses dan melakukan transaksi menggunakan produk-produk keuangan perbankan. Selanjutnya, Danamas bergerak memberikan pinjaman modal dari masyarakat bagi para penjual dan reseller pulsa seluler.
Dalam praktiknya, baik investor maupun penerima pinjaman mendapatkan sejumlah kemudahan. Pemberi pinjaman bisa memberikan pinjaman dengan jumlah minimal, kepada banyak peminjam sehingga risiko tersebar, dan mereka dapat menarik dana yang dipinjamkan meski belum jatuh tempo. Hasil imbal balik (return) bagi pemodal sangat menarik, karena berada di atas tingkat bunga deposito bank. Pemodal juga dijamin oleh asuransi kredit sehingga bila ada kredit yang bermasalah, akan segera mendapat penggantian sebesar 70% dari pokok pinjaman. Sedangkan penerima pinjaman dapat leluasa mengatur pengembalian pinjaman sesuai dengan pendapatan yang diperoleh dan proses pencarian pinjaman pun tidak berbelit-belit.
Keamanan dan legalitas perusahaan tekfin adalah prasyarat utama bagi Danamas. Di ranah ini, Danamas boleh berbangga hati karena menjadi perusahaan peer to peer lending pertama di Indonesia yang mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator di industri keuangan. Izin OJK itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Pinjaman tanggal 6 Juli 2017. Danamas juga memakai Management Risiko Kredit dengan Big Data sehingga risiko kredit macet sangat kecil.
Hingga kini, jumlah pinjaman yang terealisasi tercatat sebanyak hampir 357 ribu pinjaman senilai keseluruhan lebih dari Rp 845 miliar, yang berasal dari 23,671 pemodal. Sementara jumlah pinjaman yang telah lunas jumlahnya hampir 160 ribu pinjaman, senilai lebih dari Rp 700 miliar.