Sinar Mas melalui Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas terus berupaya untuk mengembangkan produk kemasan kertas yang ramah lingkungan. Hasilnya, melalui penelitian yang komprehensif, pada 2017 lalu APP Sinar Mas resmi meluncurkan kemasan kertas ramah lingkungan mereka, yakni Foopak Bio Natura.
Foopak Bio Natura telah tersertifikasi EN13432 dari pengujian berstandar Eropa dan Internasional, serta terbukti dapat terurai dalam 12 minggu. Hal itu pun membuktikan komitmen Sinar Mas dalam kelestarian lingkungan dan ekosistem berkelanjutan.
Saat ini, Foopak Bio Natura sudah dapat diproduksi dan digunakan sebagai alternatif kemasan makanan berbahan kertas yang dapat didaur ulang, sehingga tidak memenuhi tempat pembuangan akhir (TPA) seperti kantong plastik.
Berbagai penghargaan telah diterima oleh Foopak Bio Natura, di antaranya adalah Sustainability Product of The Year oleh BIG Awards 2018. Ada pula penghargaan Green Supply Chain Award oleh SDCE Awards 2018 dan Product of the Year dari Environmental Leader Awards 2019.
Terciptanya Foopak Bio Natura tentu perlu dukungan para stakeholder terkait, khususnya pelaku bisnis kuliner dan para konsumen agar memilih kemasan makanan yang dapat didaur ulang. Sejak 2017 pula, kemasan ramah lingkungan itu telah diperjualbelikan ke berbagai produsen makanan dan minuman di seluruh dunia.
Misi mengurangi sampah plastik
Terciptanya Foopak Bio Natura dilatarbelakangi kampanye pengurangan sampah plastik yang makin gencar. Terlebih berdasarkan data Statista Institut Pertanian Bogor, Indonesia merupakan penyumbang sampah plastik nomor dua tertinggi dunia setelah China.
Produksi paper cups di seluruh dunia pun mencapai 320 miliar per tahun pada 2018. Jika disejajarkan, panjangnya setara perjalanan pulang-pergi 33 kali dari Bumi ke Bulan. Angka itu terus naik seiring tren konsumsi makanan dan minuman dengan cara take away atau delivery.
Padahal berdasarkan data, hanya 1 persen dari 320 miliar paper cups yang bisa didaur ulang karena susahnya memisahkan lapisan plastik.
Sementara itu, pemerintah Indonesia telah memiliki misi mengurangi sampah plastik sebesar 30 persen sampai 2025. Di kota besar seperti Bali dan Jakarta, semua restoran sudah harus meniadakan sedotan plastik dan kantong plastik sekali pakai dikenai biaya tambahan.
Gubernur Jakarta pun mengimbau kantong plastik sama sekali ditiadakan melalui Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat.