Sinar Mas bersama Yayasan Buddha Tzu Chi cabang Sinar Mas menggandeng Palang Merah Indonesia menggalang penyintas COVID-19 untuk donor plasma konvalesen.
Kegiatan ini diadakan karena kebutuhan plasma konvalesen saat ini semakin tinggi. Sejak bulan Januari 2021, donor plasma konvalesen telah resmi menjadi gerakan nasional sebab dapat mempercepat dan membantu banyak pejuang Covid-19 untuk sembuh. Oleh karena itu, Sinar Mas mendukung gerakan donor plasma konvalesen sebagai bentuk komitmen agar semakin banyak penyintas Covid-19 mendonorkan plasma konvalesen.
“Kami mengajak seluruh keluarga besar Sinar Mas penyintas COVID-19 untuk bergabung melakukan donor plasma konvalesen, sebagai bentuk solidaritas bersama menghambat perluasan pandemi,” kata Managing Director Sinar Mas Saleh Husin, Kamis (8/4/2021).
“Apa yang kami lakukan adalah sebagian dari upaya sosialisasi serta edukasi di lingkup Sinar Mas. Harapannya, akan semakin banyak lagi rekan dan karyawan Sinar Mas yang berdonor,” tambahnya.
Kegiatan Bakti Sosial Donor Plasma Konvalesen itu, sekaligus mengingatkan bahwa virus COVID-19 dapat menginfeksi siapapun.
“Jadi jangan pernah menjauhi para penyintas, karena sangat mungkin mereka yang justru menyelamatkan kita di kemudian hari,” ujar Saleh.
Dengan melibatkan karyawan/ti Sinar Mas, Paguyuban Sinar Mas, serta lingkungan keluarga dan relasi Sinar Mas, kegiatan dua hari tersebut berhasil menjaring sebanyak 122 orang untuk berpartisipasi. Setelah menjalani proses pemantauan pada Rabu (7/4/2021) , 17 orang di antaranya memenuhi syarat mendonorkan plasma, yang disaksikan oleh dr. Theresia Monica Rahardjo, dokter pemrakarsa terapi plasma konvalesen bagi pasien COVID-19.
Selain itu, hadir pula Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya PMI DKI Syarifuddin, Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PMI DKI Andi Usman, dan Kepala Unit Donor Darah, dr. Ni Ken Ritchie, serta Wakil Ketua Umum Yayasan Eka Tjipta Foundation yang juga Pembina Yayasan Buddha Tzu Chi cabang Sinar Mas, Hong Tjhin.
Hong Tjhin mengatakan, sosialisasi kegiatan itu juga akan diperkuat melalui seminar daring pada Kamis (15/4/2021), mengingat proses donor plasma konvalesen mensyaratkan sejumlah hal yang cukup detil, dalam kurun waktu singkat.
Disampaikan, sebelum plasma darah dapat diterima oleh pasien COVID-19, pendonor terlebih dulu memenuhi ketentuan medis di antaranya berusia antara 18 – 60 tahun dengan berat badan minimal 55 kg. Kemudian, calon pendonor wajib terbebas dari sejumlah penyakit, dan harus melalui proses pemantauan kondisi antibodi (screening) sehari sebelumnya.
Kesempatan mendonorkan plasma darah, disebutkan, hanya dapat dilakukan penyintas hingga tiga bulan pascasembuh.