Pengusaha Peduli NKRI Gelar Donor Plasma Konvalesen

Meningkatnya kasus Covid-19 mendorong perusahaan yang bernaung dalam Pengusaha Peduli NKRI memperkuat gerakan nasional donor plasma konvalesen.

“Persyaratan medis yang ketat bagi pendonor membuat partisipasi publik juga terbatas. Namun, kami berupaya agar metode ini dikenal luas, sehingga semakin banyak penyintas Covid-19 yang memahaminya, dan tergerak mendonorkan plasma (konvalesen)-nya. Salah satu langkah yang kami tempuh adalah dengan menggandeng perusahaan yang berada di bawah payung Pengusaha Peduli NKRI,” ujar Managing Director Sinar Mas, Saleh Husin saat donor berlangsung di Sinar Mas Land Plaza, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021).

Sebagai salah seorang pendonor plasma konvalesen, Saleh Husin berharap partisipasi perusahaan dapat mendorong percepatan sosialisasi serta edukasi donor plasma konvalesen, sekaligus memperluas jangkauan manfaatnya di masyarakat.

Managing Director Sinar Mas Saleh Husin ikut mendonorkan plasma konvaselen

Sebanyak 15 pendonor plasma, datang dari lingkup karyawan Sinar Mas, PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk, PT Djarum, dan Triputra Group. Mereka telah dinyatakan lolos screening yang dilakukan oleh tim medik Yayasan Buddha Tzu Chi cabang Sinar Mas dari 60 orang penyintas yang sebelumnya mendaftarkan diri.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi para pendonor adalah berusia antara 18 hingga 60 tahun, memiliki berat badan minimal 55 kg, terbebas dari sejumlah penyakit, dan harus melalui proses pemantauan kondisi antibodi sehari sebelumnya. Selain itu, kesempatan mendonorkan plasma darah hanya dapat dilakukan penyintas hingga tiga bulan pascasembuh.

Managing Director Sinar Mas Saleh Husin menunjukkan kantung berisi plasma konvaselen

Pengusaha Peduli NKRI merupakan inisiatif solidaritas beberapa perusahaan yang bernaung dalam Kamar Dagang dan Industri Nasional Indonesia (KADIN), dimana Sinar Mas adalah satu di antaranya. Awalnya, perusahaan-perusahaan tersebut berkolaborasi menggalang donasi untuk melengkapi kebutuhan para tenaga medis dan petugas pelayanan publik sesaat setelah penetapan status pandemi Covid-19 tahun lalu, dengan alat pelindung diri, masker, peralatan uji cepat dan ventilator.