Tahun 2021 tinggal beberapa minggu lagi dan berganti menjadi tahun 2022. Berdasarkan astrologi China, tahun 2022 merupakan tahun Macan Air yang tepatnya akan jatuh pada tanggal 1 Februari 2022.
Tahun Macan Air 2022 melambangkan keberanian, perlindungan, kekuatan, dan kepekaan. Sejumlah shio yang mempunyai energi dan Feng Shui yang sejalan dengan tahun Macan Air diyakini akan membawa banyak peluang besar untuk sukses.
Saat melihat kalender tahun yang baru, sebagian besar dari Anda pasti akan mencari informasi hari-hari yang ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional oleh pemerintah.
Terdapat 16 hari libur nasional yang sudah ditetapkan untuk tahun depan. Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 963 Tahun 2021, No. 3 Tahun 2021, No. 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Adapun perinciannya sebagai berikut:
- Januari dan Februari
Selain libur Tahun Baru, tidak ada hari libur nasional di bulan Januari 2021. Sedangkan di Februari akan ada perayaan Imlek 2537 Kongzili yang jatuh pada hari Selasa, 1 Februari 2022 dan peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW pada Senin, 28 Februari 2022. - Maret dan April
Hanya terdapat satu Hari Libur Nasional masing-masing di bulan Maret dan April 2022, yaitu Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Kamis, 3 Maret 2022. Sedangkan pada Jumat, 15 April 2022 diperingati sebagai Wafat Isa Al-Masih. - Mei dan Juni
Kabar baiknya, di bulan Mei 2022 akan ada lima Hari Libur Nasional, antara lain Hari Buruh Internasional (1 Mei), Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah (2 dan 3 Mei), Hari Raya Waisak 2566 BE (16 Mei), dan Hari Kenaikan Isa Al-Masih (26 Mei 2022). Sementara itu, di bulan Juni 2022 hanya ada satu hari libur, yaitu pada Rabu, 1 Juni 2022 untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. - Juli dan Agustus
Di bulan Juli, ada dua hari libur nasional, yaitu pada Sabtu, 9 Juli 2022 (Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah) dan Sabtu, 30 Juli 2022 (Tahun Baru Islam 1444 Hijriah). Sedangkan di bulan Agustus, Hari Libur Nasional hanya ada di hari Rabu, 17 Agustus 2022 (Hari Kemerdekaan Indonesia). - Oktober, November, dan Desember
Sabtu, 8 Oktober 2022 akan menjadi satu-satunya Hari Libur Nasional di bulan Oktober untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Sayangnya, di bulan November tidak ada libur nasional. Sedangkan di bulan Desember, hari libur hanya terjadi di Hari Natal pada 25 Desember 2022.
Itu dia informasi terkait hari libur nasional di kalender 2022 yang sudah tertera di SKB 3 Menteri.
Terkait cuti bersama, sejauh ini belum ada keputusan terkait penetapan cuti bersama 2022. Hal ini karena pemerintah masih akan mengevaluasi situasi Covid-19. Penetapan cuti bersama nantinya akan bergantung pada perkembangan pandemi.
Selain daftar hari libur nasional, ada yang unik di kalender 2022 Sinar Mas, yaitu selalu tersedianya daftar tanggal-tanggal hoki. Tanggal-tanggal hoki tersebut bisa Anda manfaatkan dalam mengambil keputusan atau mengadakan acara penting.
Sebelum mulai mengunduh kalender Sinar Mas tahun 2022, mohon dapat membaca Syarat dan Ketentuan berikut ini:
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Kalender Sinar Mas 2022:
Isi dan materi yang terkandung dalam Kalender Sinar Mas 2022 HANYA diperuntukkan untuk Kalender Sinar Mas 2022.
Seluruh isi konten yang ada di dalam Kalender Sinar Mas 2022 dilindungi secara hukum melalui Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Perubahannya, Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
Dengan menggunakan dan/atau melanjutkan mengunduh Kalender Sinar Mas 2022, Anda secara otomatis menyetujui Syarat dan Ketentuan dan/atau perubahannya.
Penulis & Editor: Kikit Sakti Helaz
Desainer Kalender: Dede Ilham & Pintaka