ISEI Apresiasi Program Pemberdayaan Petani APP Sinar Mas Melalui DMPA

Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) yang dinahkodai Muliaman D.Hadad, mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi program Desa Makmur Peduli Api (DMPA) yang disponsori Asia Pulp and Paper (APP) Sinar Mas. Pasalnya, kelompok petani hortikultura di kabupaten Siak, Riau yang masuk dalam program DMPA berhasil memotong rantai tengkulak.

Keberhasilan ini membawa keuntungan bagi petani karena mendapatakan keuntungan yang lebih besar, bahkan mencapai puluhan juga per bulan. Ketua ISEI Muliaman mengatakan program DMPA bisa menjadi contoh untuk dikembangkan di Indonesia.

Sebab tanpa kolaborasi antara petani dan perusahaan, maka sulit bagi petani untuk tumbuh. “Jadi kita harus sama-sama saling bangun interaksi satu sama lain, dan semoga DMPA ini bisa menjadi salah satu model untuk mendorong kemitraan perusahaan dengan masyarakat yang bisa dikembangkan dengan komoditas yang beraneka ragam,” kata Muliaman,” ujarnya, Senin (31/7).

Direktur APP Sinar Mas Suhendra Wiriadinata menambahkan program DMPA tidak hanya fokus pada pemberian bantuan, melainkan juga pendampingan untuk penguatan kelembagaan masyarakat disekitar area kerja perusahaan serta pemasaran produk.

Program yang dimulai pada 2015 ini memberikan manfaat berupa meningkatnya pendapatan dan kecukupan pangan masyarakat di desa DMPA, keharmonisasn hubungan antara perusahaan dan masyarakat, solusi bagi penyelesaian dan pencegahan konflik, berfungsinya kelembagaan desa, dan meningkatnya keikutsertaan masyarakat. “Target DMPA adalah pada 2020 bisa diimplementasi program ini di 500 desa di lima provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat,” imbuhnya.

Petani binaan APP Sinar Mas Suryono mengakui, butuh waktu tiga tahun melepaskan diri dari cengkeraman tengkulak sampai pendapatannya naik 100%. Demikian juga Herman petani lainnya mengatakan dengan menjual langsung hasil panen ke pasar membuat pendapatan mereka naik pesat dari Rp 2 juta per bulan per hektare menjadi Rp 30 juta per bulan.

 

[Sumber : Kontan]