Mengingat pentingnya konsumsi air di masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air, melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 907 tahun 2002. Hal ini untuk memastikan para pengelola penyedia air minum menjaga kualitas air minum yang dihasilkan. Namun, air minum yang bagaimana dan seperti apa yang dapat dikatakan berkualitas?