Breaking

ETF Fellowship Gathering: Panama Papers dari Sisi Regulasi hingga Hak Asasi

Lensa ETF / Top News / May 2, 2017

Tahun lalu, persisnya di bulan April hingga selepas Mei, tidak ada media arus utama nasional yang melewatkan topik Panama Papers. Kebisingan berlangsung pula di media sosial. Sosok yang ada diantara 4 ribu nama yang disebut oleh International Consortium of Investigative Journalists via dokumen Offshore Leaks, sudah barang tentu turut diperbincangkan. Meski tak lama topik ini tenggelam begitu saja, terlupakan dan tertimbun oleh topik lain yang lebih anyar, namun apa dan bagaimana praktik offshore fund, oleh Sinar Mas dirasa layak untuk dibedah, untuk dipahami. Supaya tidak perlu ada kebisingan seketika, yang lenyap tak berbekas, tanpa diikuti pemahaman atas topik tersebut.

 

Panama Papers, offshore fund dan transaksi keuangan mencurigakan adalah topik yang cukup berat. Sosok paling pas untuk meringkasnya tanpa mengurangi makna, sudah barang tentu Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

 

“Di tahun 2015 saja kami menemukan lebih dari 56 ribu laporan transaksi keuangan yang mencurigakan,” demikian Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Muhammad Yusuf membandingkan dengan nama orang atau lembaga asal Indonesia yang disebutkan dalam Panama Paper dan ICIJ Offshore Leaks yang kalau digabungkan jumlahnya ‘hanya’ kurang dari 4 ribu nama. Dengan kata lain, dibandingkan mengkhawatirkan nama-nama yang muncul dalam berbagai bocoran data tadi, pihaknya memilih berupaya agar PPATK beserta lembaga penegak hukum lainnya memiliki payung hukum yang menjadi pedoman bersama dalam melakukan penindakan segera, sekaligus menutup aliran kerugian negara dari praktik pengelakan pajak, pencucian uang dan sejenisnya, yang menurutnya bisa mencapai Rp 30-40 triliun.

Sembari berkeliling di antara peserta, dan sesekali duduk membelakangi para peserta yang hadir dalam Eka Tjipta Foundation Fellowship Gathering di Ruang Paseo, Plaza Sinar Mas Land, Jakarta (17/5) tahun lalu, Yusuf terlihat santai, namun juga serius dalam pemaparannya. I menyebut keberadaan regulasi berupa Instruksi Presiden akan membantu lembaganya dalam menangani temuan transaksi keuangan yang mencurigakan. “Draf sudah kami siapkan, dan tinggal mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait agar dapat segera diserahkan ke istana.” Dirinya juga mengharapkan keselarasan dan konsistensi antar lembaga negara dalam menangani kasus semacam ini, “Jika UU Pengampunan Pajak menjadi salah satu solusinya, Pemerintah harus menerapkannya dengan konsisten. Jangan sampai setelah dana yang ada di luar negeri secara sukarela dibawa kembali ke Indonesia, belakangan orangnya malah diproses hukum misalnya.”

Panama Papers dipilih ETF menjadi topik gelaran tahunan saat itu, karena sebagian masyarakat awam memaknai investasi dengan mendirikan perusahaan (offshore company) di negara surga pajak (tax haven) sebagai praktik melanggar hukum, seperti pengelakan pajak (tax evasion), penyembunyian hasil kejahatan, atau pencucian uang. Padahal, para pengusaha, pakar keuangan, atau ekonom mengenal sejumlah mekanisme semacam tax planning, tax avoidance, dan sejenisnya sebagai hal yang lazim dilakukan dan tidak serta merta melanggar hukum. “Pembahasan di media arus utama berlangsung seru, tapi belum memberikan porsi yang memadai mengenai hal-hal mendasar mengenai praktik offshore fund. Mana yang boleh dilakukan, mana yang tidak melanggar hukum, mana yang tergolong pelanggaran hukum, kenapa itu dilakukan, bagaimana caranya, dan siapa yang melakukannya,” kata Direktur ETF, Hasan Karman yang pagi itu memoderatori temu wicara bertajuk ‘Panama Papers: Pemahaman, Pemberitaan, dan Hak Asasi’.

Pemberitaan yang kuat tanpa penjelasan yang memadai, menurutnya bisa membuat publik menduga-duga bahkan menganggap mereka yang namanya tercantum dalam Panama Papers sebagai pihak yang bersalah, setidaknya punya niat tak baik. Sisi hak asasi dibahas oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, M. Imdadun Rahmat yang menilai peretasan data dalam Panama Papers tergolong pelanggaran privasi. “Karena dilakukan tanpa didasari undang-undang tertentu, bukan atas perintah pengadilan atau otoritas yang sah, dan tidak dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.” Dampaknya, menurut Imdadun adalah berkurangnya kemerdekaan, keleluasaan dan otonomi individu yang disebut namanya dalam bertransaksi ekonomi dengan pihak lain, bahkan dapat merusak nama baik mereka yang secara hukum tidak melakukan pelanggaran, tetapi secara umum kadung dihakimi publik seolah bersalah.

Untuk media yang mengangkat topik ini, menurut Imdadun yang juga lulusan ETF Fellowship, sejauh mengikuti kaidah jurnalisme, mereka tetap terlindungi secara hukum. “Yang dapat dilakukan negara adalah memverifikasi dan mengklarifikasi nama-nama yang disebut dalam Panama Papers, dengan memisahkan antara yang melanggar hukum dan tidak melanggar. Kemudian menjelaskan kepada publik seputar status hukum offshore funding. Selain itu, negara juga wajib merehabilitasi mereka yang tidak melanggar hukum, tapi telanjur dihakimi publik.” Meski jumlah peserta yang hadir ternyata di bawah perkiraan awal – para penerima beasiswa asal Kejaksaan Agung banyak yang terlambat atau gagal bergabung karena harus menghadiri kegiatan internal secara mendadak – namun diskusi tetap berlangsung hidup. Terlihat dari seluruh peserta yang bertahan hingga acara tuntas, dan kedua pembicara sampai perlu meminta tambahan waktu untuk memberikan penjelasan. Imdadun yang sepanjang acara tampil penuh senyum berkata, kegiatan hari itu adalah kesempatan baik dan langka, “Karena jika melalui prosedur resmi, mempertemukan perwakilan Komnas HAM dengan lembaga seperti PPATK tidaklah mudah dan membutuhkan waktu.”

 

Ketua Komnas HAM, Imdadun Rahmat. Bicara seputar hak asasi paling cocok dengan penuh senyum. Supaya tak ada peserta yang dilanggar hak asasinya.

 

Baik Yusuf maupun Imdadun secara senada mengingatkan kalau tidak semua nama yang ada dalam bocoran adalah bersalah. Yusuf sempat menyitir riwayat Nabi Muhammad yang menyebut ketika melakukan sesuatu, jika nurani kita ragu dan merasa malu hal tersebut diketahui orang lain, itu pertanda hal tersebut buruk atau berdosa. Demikian pula sebaliknya. Ke depan, dirinya berharap pemrosesan temuan lembaganya bisa dilakukan lebih progresif oleh aparat penegak hukum, karena proses yang lambat membuat manfaat yang hilang semakin masif, dan semakin dalam pula kerugian bangsa dan negara. Dalam perspektif hak asasi, ini dilihatnya sebagai sebuah pelanggaran. Imdadun menyetujui pandangan ini dengan menyebut pada dasarnya memerangi korupsi adalah implementasi dari penegakan hak asasi manusia.

 


 

ETF Fellowship Gathering

Sesuai namanya, ETF Fellowship Gathering, dilakukan secara berkala untuk mengumpulkan para penerima beasiswa dri ETF, yakni para profesional dari berbagai bidang yang tengah menempuh pendidikan di jenjang strata 2 maupun strata 3. Disini,  mereka – yang diharapkan bisa berperan sebagai agen perubahan – dapat saling bersilaturahim, memperluas jaringan, sekaligus memperkaya wawasan atas beragam isu atau topik terkini dari sumber pertama, atau yang berkompeten. Seorang peserta dari pilar bisnis yang minta tak disebut namanya menyayangkan jika hanya para penerima beasiswa strata 2 dan strata 3 yang dihadirkan mengingat kemampuan ETF menghadirkan pembicara yang bernas. “Kalau para mahasiswa S1 penerima beasiswa, bahkan perwakilan pilar bisnis juga di undang, manfaat diskusi seperti ini akan semakin meluas,” sarannya.

ETF Fellowship Gathering tahun lalu layaknya salam perpisahan dengan semua pembicara dan moderator, Muhammad Yusuf yang menutup masa baktinya di PPATK pada pengujung Oktober 2016, Hasan Karman yang mengakhiri tugasnya di ETF bulan September tahun yang sama, dan terakhir Imdadun Rahmat yang rampung bertugas April tahun ini.

 

Reporter: Jaka Anindita

Foto: Noveradika

Desainer grafis: Fanny Fransiska






Jaka Anindita
Pemimpin Redaksi




Previous Post

TEKNOLOGI DIRGANTARA, untuk Menjaga Kedaulatan Negara

Next Post

Kala Mesin Tak Mampu Gantikan Ketrampilan Tangan, Para Ibu Tampil ke Depan





0 Comment


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


More Story

TEKNOLOGI DIRGANTARA, untuk Menjaga Kedaulatan Negara

Indonesia yang negara kepulauan memunculkan banyak ide menarik. Presiden RI ke-3 yang pakar penerbangan, BJ Habibie melihat...

May 2, 2017